CONTOH PERHITUNGAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
- Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh 1:
Pada tahun 2021, Ucok (K/1) memperoleh penghasilan di dalam negeri sebesar Rp. 200.000.000 dan dari usaha di Malaysia sebesar Rp. 50.000.000. Tarif PPh orang pribadi di Malaysia sebesar 11%
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan DM Rp 200.000.000
Penghasilan LN Rp 50.000.000
Total Penghasilan Rp 250.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1) ( Rp. 63.000.000 )
Penghasilan Kena Pajak Rp. 187.000.000
Pajak Penghasilan
5% x Rp. 60.000.000 Rp. 3.000.000
15% x Rp. 127.000.000 Rp. 19.050.000
PPh Terurang Rp. 22.050.000
Pajak Penghasilan Maksimum yang diperbolehkan adalah :
= (Rp. 50.000.000/Rp. 187.000.000) x Rp. 22.050.000) Rp. 5.896.000
Pajak Penghasilan di Malaysia (11% x Rp. 50.000.000) Rp. 5.500.000
Dari perhtungan diatas kredit pajak luar negeri adalah sebesar Rp. 5.500.000
Contoh 2:
Pada tahun 2021, Ucok (K/1) memperoleh penghasilan di dalam negeri sebesar Rp. 200.000.000 dan dari usaha di Vietnam sebesar Rp. 50.000.000. Tarif PPh orang pribadi di Vietnam sebesar 30%
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan DM Rp 200.000.000
Penghasilan LN Rp 50.000.000
Total Penghasilan Rp 250.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/1) ( Rp. 63.000.000 )
Penghasilan Kena Pajak Rp. 187.000.000
Pajak Penghasilan
5% x Rp. 60.000.000 Rp. 3.000.000
15% x Rp. 127.000.000 Rp. 19.050.000
PPh Terurang Rp. 22.050.000
Pajak Penghasilan Maksimum yang diperbolehkan adalah :
= (Rp. 50.000.000/Rp. 187.000.000) x Rp. 22.050.000) Rp. 5.896.000
Pajak Penghasilan di Vietnam (30% x Rp. 50.000.000) Rp. 15.000.000
Dari perhtungan diatas disimpulkan bahwa kredit pajak luar negeri adalah sebesar nilai maksimum atau Rp. 5.896.000 (hasil pembulatan)
- Contoh Perhitungan untuk Wajib Pajak Badan
Contoh 1:
Pada
tahun 2021, PT Royal Prima memperoleh penghasilan dari usaha di dalam negeri
sebesar Rp. 400.000.000 dan dari usaha di Malaysia sebesar Rp. 100.000.000.
Tarif Pajak Peghasilan Badan di Indonesia sebesar 22% sedangkan di Malaysia
sebesar 33%
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan DM Rp 400.000.000
Penghasilan LN Rp 100.000.000
Total Penghasilan Neto Badan Rp 500.000.000
Pajak Penghasilan Badan :
(22% x Rp. 500.000.000) Rp. 110.000.000
Pajak Penghasilan Maksimum yang diperbolehkan adalah :
= (Rp. 100.000.000/Rp.500.000.000) x Rp.110.000.000 Rp. 22.000.000
Pajak Penghasilan Badan di Malaysia (33% x Rp. 100.000.000) Rp. 33.000.000
Dari perhtungan diatas disimpulkan bahwa kredit pajak luar negeri adalah sebesar nilai maksimum atau Rp. 22.000.000
Contoh 2:
Pada tahun 2021, PT Royal Prima memperoleh penghasilan dari usaha di dalam negeri sebesar Rp. 400.000.000 dan dari usaha di Singapura sebesar Rp. 100.000.000. Tarif Pajak Peghasilan Badan di Indonesia sebesar 22% sedangkan di Singapura sebesar 17%
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan DM Rp 400.000.000
Penghasilan LN Rp 100.000.000
Total Penghasilan Neto Badan Rp 500.000.000
Pajak Penghasilan Badan :
(22% x Rp. 500.000.000) Rp. 110.000.000
Pajak Penghasilan Maksimum yang diperbolehkan adalah
= (Rp. 100.000.000/Rp.500.000.000) x Rp.110.000.000 Rp. 22.000.000
Pajak Penghasilan Badan di Singapura (17% x Rp. 100.000.000) Rp. 17.000.000
Kredit pajak luar negeri adalah sebesar Rp. 17.000.000 karena masih dibawah nilai maksimum
Contoh 3: Kerugian Dalam Negeri
Pada tahun 2021, PT Royal Prima memperoleh penghasilan dari usaha di Thailand sebesar Rp. 400.000.000 dan rugi dari usaha di dalam negeri sebesar Rp. 100.000.000. Tarif Pajak Peghasilan Badan di Indonesia sebesar 22% sedangkan di Thailand sebesar 20%
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
Penghasilan LN Rp 400.000.000
Rugi DM ( Rp 100.000.000)
Total Penghasilan Neto Badan Rp 300.000.000
Pajak Penghasilan Badan :
(22% x Rp. 300.000.000) Rp. 66.000.000
Pajak Penghasilan Maksimum yang diperbolehkan adalah
= (Rp. 400.000.000/Rp.300.000.000) x Rp. 66.000.000) Rp. 88.000.000
Pajak Penghasilan Badan di Thailand (20% x Rp. 400.000.000) Rp. 80.000.000
Kredit pajak luar negeri adalah sebesar Rp. 80.000.000 karena masih dibawah nilai maksimum
PT Selaras Abadi pada tahun 2022 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Di Thailand memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%). Di Jerman menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%). Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000.
Hitunglah PPh Pasal 24 atau kredit pajak luar negeri dari PT Selaras Abadi tahun 2022?
Penghasilan DN Rp 500.000.000,00
Jumlah penghasilan neto (PKP) Rp 800.000.000,00
22% x Rp 800.000.000,00 = Rp 176.000.000,00
(Rp 300.000.000,00 / Rp 800.000.000) x Rp 176.000.000,00 =Rp 66.000.000,00
Pajak penghasilan LN (Thailand) 40% x Rp 300.000.000 =Rp 120.000.000,00Kredit pajak luar negeri maksimum yang diperbolehkan adalah sebesar Rp. 66.000.000
Note. Jika terjadi kerugian di LN, maka penghasilan dari negara tersebut tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung kredit Pajak Luar Negeri (PPh 24)