CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Cara Penghitungan
- Pajak terutang sesuai SPT.
- Dikurangi
- Kredit pajak dalam negeri.
- Kredit PPh 21, 22, 23
- Kredit pajak luar negeri (PPh 24).
- Dikurangi
- Angsuran PPh 25 per tahun.
- Sama Dengan
- Angsuran PPh 25 per bulan.
- Dibagi 12
Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan).
Last modified: Sunday, 29 October 2023, 8:39 AM