CARA PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Cara Penghitungan

  • Pajak terutang sesuai SPT.
    • Dikurangi
  • Kredit pajak dalam negeri.
    • Kredit PPh 21, 22, 23 
  • Kredit pajak luar negeri (PPh 24).
    • Dikurangi
  • Angsuran PPh 25 per tahun.
    • Sama Dengan
  • Angsuran PPh 25 per bulan.
    • Dibagi 12


Adapun ketentuan tarif PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah dengan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikali tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan). 




Terakhir diperbaharui: Sunday, 29 October 2023, 08:39