PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPh Badan

Landasan Hukum UU PPh Badan

Landasan Hukum PPh Badan adalah UU Np. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Pengertian PPh Badan

PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan.

Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha

Jenis-Jenis Badan : perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun dan sebagainya.



Last modified: Wednesday, 18 October 2023, 7:02 PM