SUBJEK DAN OBJEK PPh Badan

Subjek Pajak PPh Badan adalah :

  • Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/D, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
BUT adalah suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan. Bentuk usaha tetap juga mencakup orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Tidak termasuk subjek PPh Badan :
  • Badan perwakilan negara asing seperti Kedutaan Besar dan Konsulat;
  • Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan *), dengan syarat:
    • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut,
    • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    • dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
    • penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran;
    • pembukuannya diperiksa  oleh aparat pengawasan fungsional negara


Objek PPh Badan 

Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan.

Bagi Subjek Badan dalam negeri yang menjadi objek PPh badan adalah semua penghasilan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Objek Pajak Badan :

  • Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) UU HPP meliputi:

1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau
diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

2. Hadiah dari undian pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

3. Laba usaha;

4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

  1. Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham
  2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham
  3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan dan sejenisnya
  4. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibahan, bantuan, atau sumbangan
  5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan Hak

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;

7. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

8. Royalti atau imbalan atas penggunaan Hak;

9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

10.Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

11.Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;

13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

14. Premi asuransi;

15. Iuran yang diterima/diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP
yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas;

16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak;

17. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah;

18. Imbalan bunga sesuai UU KUP;

19. Surplus Bank Indonesia.


  • Penghasilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) UU HPP meliputi:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  3. Penghasilan berupa hadiah undian;
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. Penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.


Penghasilan tidak termasuk objek pajak Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) UU HPP meliputi:
  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan Pemerintah;
  2. Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk Koperasi yang ditetapkan Menkeu; sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  4. Deviden atau bagian laba yang  diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas(PT), Koperasi,  BUMN/D, yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, dengan syarat:
        • deviden tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan;
        • dalam hal penerima deviden adalah PT dan BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor; 
       5. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu, baik dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
       6. Penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu, yaitu :
        • deposito, sertifikat deposito, tabungan pada bank di Indonesia;
        • obligasi yang diperdagangkan di Pasar Modal Indonesia;
        • saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

       7. Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau sejak pemberian ijin usaha.
       8. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, sepanjang perusahaan pasangan usaha tersebut:
        • merupakan perusahaan kecil atau menengah atau yang menjalankan usaha dalam sektor usaha yang ditetapkan Menkeu;
        • sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

       9. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau  bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atalama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri u penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling Keuangan.

Last modified: Wednesday, 18 October 2023, 7:30 PM