TARIF PPh Badan

Seperti diketahui, ketentuan tarif pajak badan kembali direvisi kembali melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Melalui UU HPP ini, tarif PPh Badan berubah menjadi 22% mulai Tahun Pajak 2022.

Artinya, tarif PPh Badan terbaru ini lebih tinggi 2% dibanding tarif PPh Badan versi peraturan sebelumnya pada UU No. 2/2020 tersebut yang sebesar 20%.

Jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula hanya sebesar 20% pada 2022.

Atau dengan kata lain, pengenaan PPh 22% yang sudah diberlakukan sejak 2020 dan 2021 itu diperpanjang lagi mulai 2022.



Skema Tarif PPh Badan adalah sebagai berikut :


Last modified: Wednesday, 18 October 2023, 7:39 PM