CONTOH PERHITUNGAN PPh BADAN
A. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2022 sebesar Rp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00. Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 22%) x Rp500.000.000,00 = Rp55.000.000,00
B. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliar
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2020 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1.Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
2.Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
-50%x 22% x Rp480.000.000,00 =Rp 52.800.000,00
-22% x Rp2.520.000.000,00 =Rp 554.400.000,00
Jumlah PPh yang terutang Rp 607.200.000,00
C. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto di atas Rp50 miliar
Pada tahun 2022, PT Abjad XYZ memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp60 Miliar. Selain itu, diketahui selama tahun berjalan tersebut, PT Abjad XYZ memiliki rincian sebagai berikut :- Pengeluaran biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto sebesar Rp50 miliar.
- Kompensasi kerugian fiskal dari tahun sebelumnya Rp1 miliar.
- Kredit PPh Pasal 25 Rp500 juta.
- Kredit PPh Pasal 22 Rp100 juta.
- Kredit PPh Pasal 23 Rp400 juta.
Jawab :
Penghasilan Bruto Rp 60.000.000.000
Beban Rp 50.000.000.000
Penghasilan Neto Rp 10.000.000.000
Kompensasi Kerugian Rp 1.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 9.000.000.000
PPh Terutang :
22% x Rp 9.000.000.000 Rp 1.980.000.000
Kredit Pajak :
- Kredit PPh Pasal 25 Rp500.000.000
- Kredit PPh Pasal 22 Rp100.000.000
- Kredit PPh Pasal 23 Rp400.000.000
PPh Kurang/Lebih Bayar Rp 980.000.000