PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah pajak bersifat final yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu.
Pajak final maksudnya adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang dipotong pihak lain atau disetor sendiri namun bukan merupakan kredit pajak atau pembayaran dimuka atas pajak penghasilan terutang. Penghasilan yang telah dipotong pajak final tidak digabung dengan penghasilan lain pada saat perhitungan pajak terhutang di Surat Pemberitahuan (SPT)
Dasar hukum Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah Undang-undang no 36 Tahun 2008 yang pada pasal 4 ayat 2 menyatakan “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.