CONTOH PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)
1. PPh Pasal 4 ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan
Yayasan Bina Nusantara membayar sewa kantor kepada tuan Andos sebesar 90.000.000. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh Yayasan Bina Nusantara adalah:
Rp. 90.000.000 x 10% = Rp. 9.000.000
Jadi yang dibayarkan kepada tuan Andos adalah 90.000.000 – Rp. 9.000.000 = 81.000.000
2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
PT. Bagimu Negeri mengalihkan hak kepemilikan sebidang tanah kepada Tuan Bagus. Nilai pengalihan hak tersebut ditetapkan sebesar Rp. 800.000.000,-.
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah :2,5% x Rp 800.000.000 = Rp 20.000.000
3. PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan Giro
PT.
Angin Ribut selama tahun 2021 menerima penghasilan giro dari Bank "x" sebesar Rp 25.000.000.
Maka, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Bank "x" adalah :
20% x Rp 25.000.000 = Rp 5.000.000
4. PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Di Bursa Efek
Pada tahun 2021 Tuan A memiliki saham 200 lbr saham Bank BCA dengan nilai nominal Rp 8.000/ lbr. Pada bulan Januari 2022 Tuan A menjual keseluruhan sahamnya dengan harga jual Rp 8.100/lbr.
Maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Bank BCA pada saat penjualan saham adalah:
0,1
% x (200 lbr x Rp 8.100) = Rp
1.620,00
5. PPh Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian
Tuan A mengikuti undian berhadiah yang dilaksanakan di statiun televisi. Tuan A berhasil menang atas undian tersebut dan berhak mendapatkan hadiah undian uang tunai sebesar Rp 25.000.000.
Maka PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong pihak statiun televisi adalah :
25%
x Rp 25.000.000 = Rp 6.250.000