JADWAL PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2)

Berikut ini adalah tabel yang menguraikan batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2.

Penghasilan

Batas Waktu Pembayaran

Batas Waktu Pelaporan

Hadiah undian

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak

20 hari setelah masa pajak berakhir

Bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, bunga atau diskonto

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak

20 hari setelah masa pajak berakhir

Transaksi penjualan saham

Tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaki penjualan saham

Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham

Persewaan tanah dan/atau bangunan

Tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi wajib pajak pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

20 hari setelah masa pajak berakhir

Jasa konstruksi

Tanggal 10 (bagi pemotong pajak) atau tanggal 15 (bagi wajib pajak jasa konstruksi) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

20 hari setelah masa pajak berakhir


Last modified: Wednesday, 1 November 2023, 6:47 PM