PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Kebendaan atas Bumi dan/atau Bangunan yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi maupun badan yang mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.

Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (stdtd) Undang-undang No. 12 tahun 1994 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pendaftaran, Pelaporan dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Memang benar, bahwa dengan berlakunya aturan baru terkait pajak daerah dan retribusi daerah PBB kini terbagi menjadi dua. Pertama adalah PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah, spesifiknya pemerintah kabupaten/kota. Kedua adalah PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya (PBB-P5L) yang dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

PBB P2, merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

PBB P5L adalah Pajak Kebendaan atas Bumi dan/atau Bangunan yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi maupun badan yang mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan sektor perkebunan, PBB sektor perhutanan, PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi, PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, PBB sektor pertambangan mineral atau batubara, dan PBB sektor lainnya

Terakhir diperbaharui: Sunday, 26 November 2023, 20:43