SUBEJK DAN OBJEK PBB P2
Secara umum yang menjadi subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan P2 adalah:
1. Bumi yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia dan tubuh bumi yang ada dibawahnya di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Cth. rumah, hotel, apartemen, rumah susun, pabrik.
2. Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan di wilayah perkotaan dan perdesaan.
Cth. tanah kosong dan sawah.
Last modified: Sunday, 26 November 2023, 8:39 PM