TARIF PBB P2, NILAI JUAL OBJEK PAJAK DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual ObJek Pajak. Besarnya Nilai Jual ObJek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.
Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 0% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak. Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.Penyesuaian besarnya NJOPTKP ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan.
Rumus PBB
- PBB = tarif 0,5 persen dikali Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
- Rumus NJKP = 40 persen x (NJOP- NJOPTKP). Sebagai catatan, 40 persen apabila lebih dari Rp 1.000.000.000 dan 20 persen apabila kurang dari nilai itu.
- Dengan kata lain, nilai PBB = 0,5 persen x 20 persen x NJKP --> jika NJOP < 1 Milyar
- Dengan kata lain, nilai PBB = 0,5 persen x 40 persen x NJKP --> jika NJOP >= 1 Milyar