PROSEDUR PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, PEMBAYARAN OBJEK PAJAK DAN DENDA PAJAK

Dalam rangka pendataan, subjek pajak wajib mendaftarkan objek pajaknya dengan dengan mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Surat Pemberitahuan Objek Pajak harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subJek pajak

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.

Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan


Last modified: Monday, 12 December 2022, 9:18 AM