SUBJEK DAN OBJEK PPN dan PPnBM

  • Subjek PPN dan PPnBM

Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atau menghasilkan BKP/JKP.

Subjek PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah

  • Objek PPN 

a.     Penyerahan Barang Kena Pajak termasuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b.    Impor Barang Kena Pajak;

c.     Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e.     Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f.      Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

  • Objek PPnBM

Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah :

    • barang yang bukan barang kebutuhan pokok
    • barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
    • barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
    • barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Antara lain :

    • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
    • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
    • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
    • Kelompok balon udara
    • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara 
    • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata


Last modified: Tuesday, 28 November 2023, 7:57 PM