SUBJEK DAN OBJEK PPN dan PPnBM
- Subjek PPN dan PPnBM
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan atau menghasilkan BKP/JKP.
Subjek PPnBM adalah pengusaha kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tergolong mewah dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah
- Objek PPN
a. Penyerahan Barang Kena Pajak termasuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b. Impor Barang Kena Pajak;
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Objek PPnBM
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah :
- barang yang bukan barang kebutuhan pokok
- barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata