PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PELAPORAN PPN dan PPnBM
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara Dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (https://jdih.kemenkeu.go.id/download/0a7517a3-92ff-4efd-9e56-db227d3aad63/8~PMK.03~2021Per.pdf)
Yang termasuk sebagai Pemungut PPN adalah :
- BUMN;
- BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan
- perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN.
- Perusahaan tertentu yang dimaksud merupakan perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen).
- Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Dalam hal perusahaan tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, perusahaan dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Ketentuan dalam Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN
- PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.
- Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
- penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
- penenmaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Faktur Pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal ini diatur lebih lanjut dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak. (https://www.pajak.go.id/id/peraturan/faktur-pajak)
- Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan pada saat:
- penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP;
- penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
- penenmaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Pemungut PPN wajib menyetorkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lama Sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan
- kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian.
- Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan, salinan, atau fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak kepada rekanan.
- Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN, paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi pemungut PPN wajib dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
- Dalam hal pemungut PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, pemungut PPN dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.