TARIF PPN dan PPnBM

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sejak 29 Oktober 2021 adalah sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari2025

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai diatas dapat diubah oleh pemerintah setelah disampaikan kepada DPR menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen)


Last modified: Tuesday, 28 November 2023, 5:19 PM