PENGHITUNGAN PPN dan PPnBM
- Perhitungan PPN
PPN yang terutang =
11% x Rp10.000.000,00 = Rp1.100.000,00.
PPN sebesar Rp1.100.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DPP = Rp 66.600.000/1,11 = Rp 60.000.000
PPN = 11% x Rp 60.000.000
= Rp 6.600.000
3. Perhitungan Pengenaan PPN atas Ekspor
Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Hitunglah PPN yang terutang!
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.4. Perhitungan PPN Kurang / Lebih Bayar
a. PPN Keluaran "PT. A" di akhir periode Feb 2023 sebesar Rp 40.000. PPN Masukan di akhir periode Feb 2023 sebesar Rp 35.000.
Hitunglah PPN Kurang / Lebih Bayar PT. A!
PPN Kurang/Lebih Bayar :
PPN Keluaran
Rp 40.000
PPN
Masukan
Rp 35.000
PPN
Kurang Bayar Rp 5.000
PPN Keluaran > PPN Masukan --> PPN Kurang Bayar
b. PPN Keluaran "PT. A" di akhir periode Juli 2022 sebesar Rp 35.000. PPN Masukan di akhir periode Juli 2022 sebesar Rp 40.000.
Hitunglah PPN Kurang / Lebih Bayar PT. A !
PPN Keluaran
Rp 35.000
PPN
Masukan
Rp 40.000
PPN
Lebih Bayar Rp 5.000
PPN Keluaran < PPN Masukan à PPN Lebih Bayar
- Perhitungan PPnBM
1. Nilai Kontrak Termasuk PPN
PT. Cemerlang pada bulan Mei 2023 melakukan pembelian Mobil dari PT. Bravo yang terikat dengan kontrak pembelian. Bila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp666.000.000 termasuk PPN. Hitunglah berapa besaran PPN dan PPnBM (tarif 20%) yang terutang?
Jawab:
Nilai Kontrak = Rp 666.000.000 (termasuk PPN)
DPP = Rp666.000.000 / 1,11
= Rp 600.000.000
PPN = 11% x Rp600.000.000
= Rp 66.000.000
PPnBM = 20% x Rp 600.000.000
=Rp 120.000.000
Berdasarkan uraian di atas, maka besaran PPN dan PPnBM terutang atas penyerahan Mobil adalah Rp 66.000.000 dan Rp 120.000.000.
PT. Cemerlang pada bulan Mei 2023 melakukan pembelian sepeda motor dari PT. Bravo yang terikat dengan kontrak pembelian. Bila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp260.000.000 tidak termasuk PPN. Hitunglah berapa besaran PPN dan PPnBM (tarif 20%) yang terutang?
Jawab:
DPP = Rp260.000.000
PPN = 11% x Rp260.000.000
= Rp 28.600.000
PPnBM = 20% x Rp260.000.000
=Rp 52.000.000
Berdasarkan uraian di atas, maka besaran PPN dan PPnBM terutang atas penyerahan sepeda motor adalah Rp28.600.000 dan Rp52.000.000.