PENGHITUNGAN PPN dan PPnBM

  • Perhitungan PPN

1.  Perhitungan Pengenaan PPN atas Penyerahan BKP

Pada bulan April 2022 Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  Hitunglah PPN yang terutang!

PPN yang terutang =

11% x Rp10.000.000,00 = Rp1.100.000,00. 

PPN sebesar Rp1.100.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.


2.  Perhitungan Pengenaan PPN atas Pembelian Impor

Tuan Abdul  mengimpor Barang Kena Pajak tertentu pada bulan Agustus 2022 dengan Nilai Impor Rp 66.600.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) sudah termasuk harga PPN. 
Hitunglah PPN Masukan yang dibayar oleh Tuan Abdul!

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

DPP = Rp 66.600.000/1,11 = Rp 60.000.000

PPN = 11% x Rp 60.000.000

         = Rp 6.600.000


3. Perhitungan Pengenaan PPN atas Ekspor

Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).  Hitunglah PPN yang terutang!                         

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00.

Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.

4.  Perhitungan PPN Kurang / Lebih Bayar

a. PPN Keluaran "PT. A" di akhir periode Feb 2023 sebesar Rp 40.000. PPN Masukan  di akhir periode Feb  2023 sebesar Rp 35.000. 

   Hitunglah PPN Kurang / Lebih Bayar PT. A!

PPN Kurang/Lebih Bayar :

PPN Keluaran           Rp 40.000
PPN Masukan          Rp 35.000
PPN Kurang Bayar   Rp   5.000

PPN Keluaran > PPN Masukan --> PPN Kurang Bayar


b. PPN Keluaran "PT. A" di akhir periode Juli 2022 sebesar Rp 35.000. PPN Masukan  di akhir periode Juli 2022 sebesar Rp 40.000. 

    Hitunglah PPN Kurang / Lebih Bayar PT. A !

PPN Keluaran           Rp 35.000
PPN Masukan          Rp 40.000
PPN Lebih Bayar      Rp   5.000

PPN Keluaran < PPN Masukan à PPN Lebih Bayar


  • Perhitungan PPnBM

1. Nilai Kontrak Termasuk PPN

PT. Cemerlang pada bulan Mei 2023 melakukan pembelian Mobil dari PT. Bravo yang terikat dengan kontrak pembelian. Bila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp666.000.000  termasuk PPN.  Hitunglah berapa besaran PPN dan PPnBM (tarif 20%) yang terutang?

Jawab:

Nilai Kontrak  = Rp 666.000.000 (termasuk PPN)

DPP       = Rp666.000.000 / 1,11

              = Rp 600.000.000

PPN       = 11% x Rp600.000.000

              = Rp 66.000.000

PPnBM = 20% x Rp 600.000.000

              =Rp 120.000.000

Berdasarkan uraian di atas, maka besaran PPN dan PPnBM terutang atas penyerahan Mobil adalah Rp 66.000.000 dan Rp 120.000.000.


2. Nilai Kontrak Tidak Termasuk PPN

PT. Cemerlang pada bulan Mei 2023 melakukan pembelian sepeda motor dari PT. Bravo yang terikat dengan kontrak pembelian. Bila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp260.000.000  tidak termasuk PPN.  Hitunglah berapa besaran PPN dan PPnBM (tarif 20%) yang terutang?

Jawab:

DPP       = Rp260.000.000

PPN       = 11% x Rp260.000.000

              = Rp 28.600.000

PPnBM = 20% x Rp260.000.000

              =Rp 52.000.000

Berdasarkan uraian di atas, maka besaran PPN dan PPnBM terutang atas penyerahan sepeda motor adalah Rp28.600.000 dan Rp52.000.000.


Terakhir diperbaharui: Wednesday, 13 December 2023, 16:51