PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (PPN KMS)

  • Pengertian PPN KMS

PPN KMS adalah Pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha . Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang bersangkutan sendiri dan bukan digunakan buat usaha.


  • Tarif PPN KMS

Merujuk Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Perlu diperhatikan, luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi (200m2).

  • Menghitung PPN KMS


Contoh

Bapak Yustinus, Pada April 2023 melakukan pembangunan rumah  tinggal pribadinya yang klasik nan rupawan di daerah Cibubur yang  rindang dan asri dengan luas tanah keseluruhan 450 meter   sementara luas bangunan hanya 220 m2. Biaya-biaya yang dikeluarkan  oleh  Bapak  Yustinus  dalam  pembangunan  rumah tersebut untuk masa April 2023 dengan rincian sebagai berikut :

1.Pembelian tanah Rp. 745.000.000,-
2.Pembelian bahan baku bangunan Rp. 450.000.000,- 
3.Biaya upah tukang dan pekerja bangunan Rp. 140.000.000,-

Hitunglah PPN Terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri Bapak Yustinus !

Jawaban :

PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah :

= Tarif PPN x DPP

= 11% x (20% x (Rp 450.000.000 + Rp 140.000.000))

= 11% x (20% x Rp 590.000.000)

= 11% x Rp 118.000.000

= Rp. 12.980.000,-


Last modified: Wednesday, 13 December 2023, 4:52 PM