PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI (PPN KMS)
- Pengertian PPN KMS
PPN KMS adalah Pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha . Artinya, Pajak Membangun Sendiri adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pribadi maupun badan yang digunakan untuk yang bersangkutan sendiri dan bukan digunakan buat usaha.
- Tarif PPN KMS
Merujuk Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif khusus PPN KMS sebesar 2,2% tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Menghitung PPN KMS
Contoh
Bapak Yustinus, Pada April 2023 melakukan pembangunan rumah tinggal pribadinya yang klasik nan rupawan di daerah Cibubur yang rindang dan asri dengan luas tanah keseluruhan 450 meter sementara luas bangunan hanya 220 m2. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bapak Yustinus dalam pembangunan rumah tersebut untuk masa April 2023 dengan rincian sebagai berikut :
Hitunglah PPN Terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri Bapak Yustinus !
Jawaban :
PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah :
= Tarif PPN x DPP
= 11% x (20% x (Rp 450.000.000 + Rp 140.000.000))
= 11% x (20% x Rp 590.000.000)
= 11% x Rp 118.000.000
= Rp. 12.980.000,-