Pernikahan Usia Muda

A. Definisi Pernikahan 

Menurut Undang-Undang Pokok Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dijelaskan pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu pernikahan merupakan suatu yang alami yang menjadi kodrat alam, bahwa dua jenis kelamin yang berbeda akanmempunyai daya tarik antara satu dengan yang lainnya untuk hidup bersama.

Secara umum pernikahan adalah ikatan yang mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam suatu ikatan keluarga (Luthfiyani, 2008).

B. Definisi Usia Muda

Usia muda didefinisikan sebagai masa peralihan dari masa kanak-kanak kemasa dewasa. Usia muda merujuk pada usia remaja. WHO memakai batasan umur 10-20 tahun sebagai usia muda. Sedangkan pada Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) bab 1 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan usia usia muda adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, batasan tersebut menegaskan bahwa anak usia usia muda adalah bagian dari usia remaja.

C. Definisi Pernikahan Usia Muda

Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang wanita yang umur keduanya masih dibawah batasan minimum yang diatur oleh Undang-Undang (Rohmah, 2009).Perkawinan usia muda dapat didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri pada usia masih muda/remaja.

Pernikahan usia muda adalah perkawinan dibawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman, 2009). Sedangkan menurut (Riyadi, 2009), pernikahanusia muda adalah pernikahan yang para pihaknya masih sangat muda dan belum memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam melakukan pernikahan.

D. Batasan Usia Pernikahan

Dalam hubungan dengan hukum menurut UU, usia minimal untuk suatu pernikahan adalah 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria (pasal 7 UU No. 1/1974 tentang pernikahan). Jelas bahwa UU tersebut menganggap orang diatas usia tersebut bukan lagi anak-anak sehingga sudah boleh menikah, batasan usia ini dimaksud untuk mencegah pernikahan terlalu usia muda. Walaupun begitu selama seseorang belum mencapai usia 21 tahun masih diperlukan izin orang tua untuk menikahkan anaknya. Setelah berusia diatas 21 tahun boleh menikah tanpa izin orang tua (Pasal 6 ayat 2 UU No. 1/1974).

Tampaklah disini, bahwa walaupun UU tidak menganggap mereka diatas usia 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria bukan anak-anak lagi, tetapi belum dianggap dewasa penuh. Sehingga masih perlu izin untuk mengawinkan mereka. Ditinjau dari segi kesehatan reproduksi, usia 16 tahun bagi wanita, berarti yang bersangkutan belum berada dalam usia reproduksi yang sehat. Meskipun batas usia kawin telah ditetapkan UU, namun pelanggaran masih banyak terjadi dimasyarakat terutama dengan menaikkan usia agar dapat memenuhi batas minimal tersebut (Sarwono, 2006).

E. Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Muda

Faktor yang mempengaruhi perkawinan usia muda yaitu faktor ekonomi keluarga, kehendak orang tua, kemauan anak, pendidikan, adat dan budaya (Maimun, 2007). Sedangkan menurut Hanggara (2010)faktor yang mempengaruhi pernikahanusia muda adalah faktor sosial budaya, faktor pendidikan, dan faktor ekonomi. Pada penelitian ini faktor yang mempengaruhi pernikahanusia muda adalah faktor pengetahuan, pendidikan, dorongan orang tua, pergaulan bebas, dan budaya.

  • Faktor Pengetahuan 

Faktor yang memengaruhi remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah adalah membaca buku porno dan menonton blue film. Sehingga jika terjadi kehamilan akibat hubungan seks pra nikah maka jalan yang diambil adalah menikah pada usia muda. Tetapi ada beberapa remaja yang berpandangan bahwa mereka menikah muda agar terhindar dari perbuatan dosa, seperti seks sebelum nikah. Hal ini tanpa didasari oleh pengetahuan mereka tentang akibat menikah pada usia muda (Jazimah, 2006).

  • Faktor Pendidikan 

Tingkat pendidikan yang rendah atau tidak melanjutkan sekolah lagi bagi seorang wanita dapat mendorong untuk cepat-cepat menikah.Permasalahan yang terjadi karena mereka tidak mengetahui seluk beluk pernikahan sehingga cenderung untuk cepat berkeluarga dan melahirkan anak. Selait itu tingkat pendidikan keluarga juga dapat mempengaruhi terjadinya perkawinan usia muda. Perkawinan usia muda juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan masyarakat secara keseluruhan. Suatu masyarakat yang tingkat pendidikannya rendah akan cenderung untuk menikahkan anaknya dalam usia masih muda (Sekarningrum, 2002).

  • Faktor Pergaulan Bebas 

Mayoritas laki-laki dan perempuan yang kawin dibawah umur20 tahun akan menyesali pernikahan mereka. Sayang sekali orang tua sendiri sering tetangga dan media, faktor pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan, dan faktor perubahan zaman (Dina, 2006). Suasana keluarga yang tenang dan penuh curahan kasih sayang dari orang-orang dewasa yang ada di sekelilingnya, akan menjadikan remaja dapat berkembang secara wajar dan mencapai kebahagiaan. Sedangkan suasana rumah tangga yang penuh konflik akan berpengaruh negative terhadap kepribadian dan kebahagiaan remaja yang pada akhirnya mereka melampiaskan perasaan jiwa dalam berbagai pergauoan dan prilaku yang menyimpang (Al-Mighwar, 2006).

Pernikahan usia muda terjadi karena akibat kurangnya pemantauan dari orang tua yang mana mengakibatkan kedua anak tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini tidak sepenuhnya kedua anak tersebut haruslah disalahkan.Mungkin dalam kehidupannya mereka kurang mendapat perhatian dari orang tuanya, kasih sayang dari orang tuanya dan pemantauan dari orang tua dan mengakibatkan mereka melakukan pergaulan secara bebas yang mengakibatkan merusak karakter pemuda sebagai makhluk Tuhan.Masa-masa seumuran mereka yang pertumbuhan seksualnya meningkat dan masa-masa dimana mereka berkembang menuju kedewasaan.Jadi, bias saja dalam hubungannya mereka memiliki daya nafsu seksual yang tinggi dan tak tertahan atau terkendali lagi sehingga mereka berani melakukan hubungan seksual hanya demi penunjukan rasa cinta. Orang tua disini terlalu membebaskan anakanaknya dalam bergaul tanpa memantau dan terlalu sibuk dengan pekerjaannya (Wicaksono,2006).

Kebebasan pergaulan antar jenis kelamin pada remaja, dengan mudah dapat disaksikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dikota-kota besar. Perkawinan pada usia remaja pada akhirnya menimbulkan masalah. Jadi dalam situasi apapun tingkah laku seksual pada remaja tidak pernah menguntungkan, pada hal masa remaja adalah periode peralihan kemasa dewasa (Sarwono, 2006).

  • Faktor Budaya 

Pernikahan usia muda terjadi karena orang tuanya takut anaknya dikatakan perwawan tua sehingga segera dikawinkan. Faktor adat dan budaya, dibeberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan.Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umunya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh dibawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang di amanatkan UU (Ahmad, 2009).

F. Dampak Pernikahan Usia Muda

Menurut Devi (2012) dampak pernikahan usia muda antara lain : 

  • Dampak Biologis 
Anak secara biologis alat-alat refroduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil dan melahirkan. Jika dipaksakan justru akan jadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakan hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara istri dan suamiatau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan terhadap seorang anak.

  • Dampak Psikologis 

Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada pernikahan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan pernikahan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan , hak bermain dan waktu luangnya serta hak lain-lainnya yang melekat pada diri anak.

  • Dampak Sosial 

Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisis ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama islam yang sangat menghormati perempuan. Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap permpuan.

  • Dampak Terhadap Suami 

Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan diusia muda tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri.Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi.

  • Dampak Terhadap Anak-Anaknya 

Masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan pada usia muda atau dibawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, pernikahan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan pernikahan dibawah umur 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak yang prematur.

G. Anak yang Dilahirkan dari Pernikahan Usia Muda

Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja dibawah 17 tahun adalah premature.Anatomi panggul yang masih dalam pertumbuhan berisiko untuk terjadinya persalinan lama sehingga meningkatkan angka kematian bayi dan kematian neonates.Depresi saat berlangsungnya kehamilan berisiko terhadap kejadian keguguran, berat badan lahir rendah dan lainnya.Depresi juga berhubungan dengan peningkatan tekanan darah, sehingga meningkatkan resiko terjadinya eklamsi yang membahayakan janin maupun ibu yang mengandunganya.

Asuhan antenatal yang baik sebenarnya dapat mengurangi terjadinya komplikasi kehamilan dan persalinan. Namun sayangnya karena keterbatasan financial, keterbatasan mobilitas dan berpendapat, maka para istri berusia muda ini seringkali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkannya, sehingga meningkatkan resiko komplikasi maternal dan mortalitas. Menjadi orang tua di usia muda disertai keterampilan yang kurang untuk mengasuh anak sebagaimana yang di miliki orang dewasa dapat menempatkan anak yang dilahirkan berisiko mengalami perlakuan salah  atau penelantaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia muda berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan prilaku, dan cenderung menjadi orang tua pula diusia usia muda.

Last modified: Friday, 21 March 2025, 9:18 AM