Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dimaknai sebagai hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang melekat kepadanya karena ia adalah seorang manusia. HAM juga dapat dimaknai sebagai norma-norma legal yang memberikan dorongan untuk melindungi setiap manusia dimanapun dari pelanggaran atau penghianatan politik, hukum maupun sosial.
Ketika HAM tidak dikenal oleh masyarakat, maka pelanggaran akan sering terjadi seperti diskriminasi, intoleransi, ketidakadilan, penindasan dan perbudakan. Definisi mengenai HAM disebutkan beberapa para ahli sebagai berikut :
- Menurut Komnas HAM
HAM merupakan hak setiap manusia dalam segala bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan yang lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada terlihat bila rakyat masih harus bergelut dengan kehidupan yang menderita dan kemiskinan Namun hal tersebut bukanlah masalah besar karena keamanan merupakan hak asasi manusia yang tidak mendukung individualisme. Melainkan sebagai bentuk solidaritas bangsa.
- Menurut John Locke
HAM adalah hak-hak alamiah manusia (natural rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
- Menurut Eleanor Roosevelt
HAM adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yg melekat pada esensinya sebagai manusia.
- Menurut Peter R. Baehr
HAM adalah hak-hak dasar yang sudah ada dalam diri setiap manusia yang dapat digunakan untuk perkembangan dirinya. Hak-hak ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
- Menurut Miriam Budiardjo
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya.
- Menurut Austin Ranney
HAM adalah sebuah ruang kebebasan yang dimiliki individu, sudah diatur dan dirumuskan dalam konstitusi hukum serta pelaksanaannya yang sudah dijamin oleh suatu negara atau pemerintahan.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka satu-satunya kriteria untuk mendapatkan HAM adalah menjadi manusia. Dalam hal ini, HAM bersandar pada dua nilai utama yaitu martabat manusia dan kesetaraan. Sehingga tidak ada syarat, kondisi, kualifikasi, atau pengetahuan apapun yang dibutuhkan untuk bisa memiliki HAM.