Dalam penyelenggaraannya, HAM memiliki beberapa karakteristik tertentu yaitu (Hurriyah, 2021) :
HAM bersifat umum dan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
HAM tidak bisa dicabut oleh siapapun.
Dalam HAM, Hak-hak yang terdapat didalamnya saling bergantung dan berkaitan dengan hakhak lainnya.
HAM berlaku sama dan setara bagi setiap manusia.
HAM tidak bisa dibagi-bagi antara satu orang dengan yang lainnya. Karena setiap orang sudah membawa HAM nya masih-masing semenjak ia dilahirkan ke dunia.
HAM tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif terhadap seseorang atau sekelompok orang.
- Internationally guaranteed
HAM sudah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional. Meskipun diawal generasi perkembangan HAM mendapatkan perlawanan dari beberapa negara.
Keberadaan HAM dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku dalam suatu negara.
- Protects individuals and groups
HAM melindungi setiap manusia baik secara individu maupun kelompok.
HAM tidak bisa diambil oleh siapapun. Karena setiap orang memiliki HAM nya masing-masing dan orang lain berkewajiban untuk menghargai HAM setiap orang.
- Obliges States and state-actors
Perlindungan HAM setiap negara menjadi pada kewajiban negara dan aktoraktor yang terlibat dalam suatu negara tersebut.