Karakteristik Hak Asasi manusia (HAM)

Dalam penyelenggaraannya, HAM memiliki beberapa karakteristik tertentu yaitu (Hurriyah, 2021) : 

  • Universal
HAM bersifat umum dan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

  •  Inalienable
HAM tidak bisa dicabut oleh siapapun. 

  • Interconnected
Dalam HAM, Hak-hak yang terdapat didalamnya saling bergantung dan berkaitan dengan hakhak lainnya. 

  • Equal
HAM berlaku sama dan setara bagi setiap manusia. 

  • Indivisible
HAM tidak bisa dibagi-bagi antara satu orang dengan yang lainnya. Karena setiap orang sudah membawa HAM nya masih-masing semenjak ia dilahirkan ke dunia. 

  • Non-discriminatory
HAM tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif terhadap seseorang atau sekelompok orang. 

  • Internationally guaranteed

HAM sudah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional. Meskipun diawal generasi perkembangan HAM mendapatkan perlawanan dari beberapa negara.

  • Legally protected
Keberadaan HAM dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional maupun hukum nasional yang berlaku dalam suatu negara. 

  • Protects individuals and groups
HAM melindungi setiap manusia baik secara individu maupun kelompok. 

  • Cannot be taken away  
HAM tidak bisa diambil oleh siapapun. Karena setiap orang memiliki HAM nya masing-masing dan orang lain berkewajiban untuk menghargai HAM setiap orang. 

  • Obliges States and state-actors
Perlindungan HAM setiap negara menjadi pada kewajiban negara dan aktoraktor yang terlibat dalam suatu negara tersebut.

Last modified: Thursday, 24 April 2025, 5:43 PM