Komponen Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR)

HKSR merupakan bagian dari HAM, karena Komponen HKSR berasal dari komponen-komponen HAM, seperti :

  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk mendapatkan privasi
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk terbebas dari diskriminasi

Artinya, HKSR- layaknya HAM- bersifat mutlak dan universal. Seorang individu tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan akses HKSR-nya, karena akses terhadap hak-hak tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dilepas dari keberadaannya sebagai manusia

  • Konferensi International tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD), 1994 di Kairo memberikan definisi tentang hak-hak reproduksi, yaitu: Hak-hak reproduksi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui oleh hukum nasional, dokumen internasional tentang hak asasi manusia, dan dokumen-dokumen kesepakatan atau perjanjian lainnya.
  • Hak-hak ini menjamin hak-hak dasar setiap pasangan dan individu untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk mmperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan.
  • Mengacu kepada pernyataan diatas, maka remaja sebagai bagian dari umat manusia termasuk kelompok yang memiliki (dan diakui) hak-hak reproduksi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Indonesia adalah salah satu dari 178 negara yang ikut menandatangani dan mengakui hak reproduksi remaja yang tertuang dalam dokumen rencana aksi ICPD. Hal ini memberikan kewajiban kepada negara untuk memenuhi hak-hak reproduksi remaja sebagaimana yang tertuang dalam rencana aksi ICPD.
  • Rencana aksi ICPD mengisyaratkan bahwa, ”negara-negara di dunia di dorong untuk menyediakan informasi yang lengkap kepada remaja mengenai bagaimana mereka dapat melindungi diri dari kehamilan yang tidak diinginkan dan HIV&AIDS”. Selain dokumen ICPD, maka hak-hak reproduksi remaja di dukung oleh instrumen internasional, antara lain: Deklarasi Umum HAM, dokumen CEDAW (Convention on Elimination Discrimination Against Women), dan Konvensi Hak Anak.
  • Di Indonesia, hak-hak ini diakui sebagaimana tertuang dalam : UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 10/1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Pepres) Nomor 7/ 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009 dinyatakan bahwa salah satu arah RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) adalah meningkatkan kualitas kesehatan reproduksi remaja. Hal ini memberikan kerangka legal terhadap jaminan pengakuan dan pemenuhan hak reproduksi remaja di Indonesia.

Last modified: Thursday, 24 April 2025, 5:47 PM