Persyaratan Kemitraan dalam Kebidanan

Persyaratan Administratif

  • Memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang masih berlaku
  • Memiliki surat perjanjian kemitraan yang disahkan oleh pihak berwenang
  • Terdaftar pada organisasi profesi (IBI)

  • Persyaratan Teknis

  • Memiliki kompetensi sesuai standar profesi
  • Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
  • Mampu memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan

  • Persyaratan Operasional

  • Adanya pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas
  • Memiliki mekanisme komunikasi dan koordinasi yang efektif
  • Memiliki sistem rujukan yang baik
  • Adanya mekanisme monitoring dan evaluasi
  • Last modified: Friday, 23 May 2025, 12:07 AM