Persyaratan Kemitraan dalam Kebidanan
Persyaratan Administratif
Memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang masih berlaku
Memiliki surat perjanjian kemitraan yang disahkan oleh pihak berwenang
Terdaftar pada organisasi profesi (IBI)Persyaratan TeknisMemiliki kompetensi sesuai standar profesi
Memiliki sarana dan prasarana yang memadai
Mampu memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan
Persyaratan Operasional
Adanya pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas
Memiliki mekanisme komunikasi dan koordinasi yang efektif
Memiliki sistem rujukan yang baik
Adanya mekanisme monitoring dan evaluasiLast modified: Friday, 23 May 2025, 12:07 AM