Dasar Hukum Pengorganisasian Pelayanan Kebidanan

A. Landasan Konstitusional

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin
  • UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara dalam pelayanan kesehatan

B. Peraturan Perundang-undangan

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  • PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
  • Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Last modified: Tuesday, 27 May 2025, 2:24 PM