Dasar Hukum Pengorganisasian Pelayanan Kebidanan
A. Landasan Konstitusional
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) tentang tanggung jawab negara dalam pelayanan kesehatan
B. Peraturan Perundang-undangan
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
- Permenkes No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Last modified: Tuesday, 27 May 2025, 2:24 PM