Bank Umum

PENGERTIAN BANK UMUM

Adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari definisi di atas, maka bank umum dapat dibedakan menjadi:

  (1) Bank Umum Konvensional dengan   falsafah bunga/interest,

  (2) Bank Umum Syari’ah dengan falsafah bagi   hasil.

¨Badan Usaha yg kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan/atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa jasa lalu-lintas pembayaran (subagio)

¨Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam rangka mengingkatkan taraf hidup rakyat banyak(UU no 7/1992)

¨Suatu industri yang bergerak pada bidang kepercayaan yang menghubungkan debitur dan kreditur

 

BANK UMUM KONVENSIONAL

Lembaga Keuangan  bertujuan mencari keuntungan

  • Keuntungan diperoleh dari selisih biaya dan pendapatan
  • Sumber pendapatan utama diperoleh dari “spread ”

JENIS-JENIS BANK UMUM

1.Bank-bank Pemerintah:

  > Pemerintah Pusat

  > Pemerintah Daerah

2.  Bank-bank Swasta:

  > Swasta Nasional

  > Swasta Asing

JENIS BANK DARI SEGI MENENTUKAN HARGA

1.Berdasarkan Prinsip Konvensional:

  Menetapkan bunga sebagai harga baik simpanan maupun pinjaman ( spread)

2.Berdasarkan Prinsip Syariah

  Penentuan harga produknya berdasarkan hukum Islam :

  1. Bagi hasil/ mudharabah

  2. Penyertaan modal/ musyarakah

  3. Keuntungan jual beli/ murabahah

  4. Sewa murni/ ijarab

  5. Pemindahaan kepemilikan sewa/ ijarah wa iqtina

Target Pasar Bank

  • Wholesale banking (Corporate banking) yaitu bank yang memprioritaskan pelayanan jasa pada segment pasar menengah ke atas
  • Retail banking yaitu bank yang memperioritaskan pelayanan jasa pada nasabah kecil
  • Wholesale dan retail bank yaitu bank yang melayani semua lapisan masyarakat (kecil, menengah dan besar)

Tujuan Bank

¨Jangka pendek

¤Memenuhi kebutuhan likuiditas wajib minimum bank (Reserve Requirement)

¤Memberikan pelayanan kepada nasabah secara optimal

¤Menanamkan dana pada tingkat bunga yang layak, aman dan fleksibel

¨Jangka panjang

¤Memperoleh laba optimum

¤Memaksimumkan nilai perusahaan (kekayaan bank)

 

FUNGSI BANK UMUM (1)

1.Menghimpun dana & menyalurkan dana kpd masyarakat dlm bentuk pinjaman

2.Menyediakan mekanisme & alat pembayaran yg efisien dlm kegiatan ekonomi

3.Menciptakan uang melalui pembayaran kredit & investasi

4.Menyediakan jasa pengelolaan dana & trust  atau wali amanat bagi individu & perusahaan

5.Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional

6.Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga

7.Menawarkan jasa-jasa keuangan lain berupa: kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dll

FUNGSI BANK UMUM (2)

1.AGENT OT TRUST

  > Percaya dari masyarakat kepada Bank

  > Percaya dari Bank kepada masyarakat

2.AGENT OF DEVELOPMENT

  Memperlancar kegiatan pembangunan

3.  AGENT OF SERVICE

  Memberikan penawaran jasa-jasa perbankan kepada masyarakat

 

JASA BANK YG PERLU DIKELOLA SECARA PROFESIONAL

  • FUNDING à menghimpun dana :

  Tabungan, Deposito, Giro

  • LENDING à menyalurkan dana :

  Kredit Investasi, Kredit Modal Kerja, Kredit Konsumtif, Kredit Profesi dll

  • SERVICE à Jasa-jasa bank :

  Transfer, Kartu Kredit,ATM, Safe Deposit Box, Pembayaran Telepon, Air, dll

 

PENGGABUNGAN USAHA BANK

 

1.MERGER

  Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank-bank tanpa melikuidasi terlebih dulu

2.KONSOLIDASI

  Penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu

3.AKUISISI

  Pengambil alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank yg berubah adalah kepemilikannya

 

SUMBER-SUMBER DANA BANK

Adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya

Sumber-sumber dana:

1.Dana dari bank itu sendiri

  > Setoran modal dari pemegang saham.

  > Cadangan-cadangan bank à cadangan   laba tahun  lalu

  > Laba yang belum dibagi

2.Dana dari masyarakat

  > Simpanan Giro

  > Simpanan Tabungan

  > Simpanan Deposito

Dana dari lembaga lainnya

   a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia

   b. Pinjaman antar bank (interbank call   money)

   c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri

   d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Resiko Dalam Usaha Perbankan

¨Resiko Likuiditas

¨Resiko Tingkat Bunga

¨Resiko Kredit

¨Resiko Manajemen

¨Resiko Investasi

¨Resiko Operasi

¨Resiko Fidusia

¨Resiko Keamanan

¨Resiko Pendapatan

¨Resiko Pasar

 


Last modified: Monday, 13 July 2020, 5:25 PM