SEJARAH, FUNGSI, VISI-MISI DANA TUJUAN OJK
Sejarah OJK
OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diresmikan pada 16 Juli 2012. Ada lima langkah yang dilalui OJK, sebelum pada akhirnya OJK menjalankan seluruh rangkaian tugasnya secara menyeluruh, antara lain:
· 15 Agustus 2012 dibentuk Tim Transisi OJK Tahap I yang bertugas untuk membantu para Dewan Komisioner OJK dalam melaksanakan tugas.
· 31 Desember 2012, OJK secara efektif beroperasi dengan cakupan tugas Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank.
· 18 Maret 2013, dibentuk Tim Transisi OJK Tahap II yang bertugas membantu Dewan Komisioner OJK yang melasanakan pengalihan fungsi, tugas dan wewenang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dari BI.
· 31 Desember 2013, OJK sepenuhnya menjalani tugasnya dalam mengawasi kinerja Perbankan.
· 01 Januari 2015, OJK mulai meluaskan pengawasannya ke industry Non-Bank, yaitu Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Tujuan Dibentuknya OJK
Pemerintah Indonesia berharap OJK dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan, sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. OJK juga harus mampu menjaga kepentingan nasional yang meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di setor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif.
Visi dan Misi OJK
Visi OJK:
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Tugas OJK
1. Fungsi
OJK menyelenggarakan sistem pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti sektor perbankan, pasar modal dan non-bank. Selain itu, OJK juga sebagai pengambil keputusan mengenai perkembangan dan kemajuan keuangan hingga perlindungan konsumen.
2. Tugas
OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB. Setiap sektor keuangan tersebut menjalankan serangkaian tugas yang hampir semuanya terbilang sama.
Secara rincinya tugas tersebut adalah menyusun peraturan, pembinaan, pengawasan, penegakan hukum yang telah dibuat dan sebagainya. Adanya tugas tambahan lain, biasanya tergantung dari keputusan yang diberikan oleh Dewan Komisioner.