LEMBAGA KEUANGAN DIAWASI OJK

Lembaga keuangan yang diawasi OJK

 1. Perbankan

Sistem perbankan adalah layanan keuangan terbesar yang ada di Indonesia. Sebelum diambil alih oleh OJK, pengawasan bank konvensional ada di tangan Bank Indonesia. Namun demi menghasilkan sistem ekonomi yang sehat dan tidak berbenturan dengan kepentingan apapun, pengawasan perbankan kini dilakukan oleh OJK sebagai lembaga independen. Meskipun demikian, Bank Indonesia sebagai bank sentral tetap harus mendapatkan laporan perkembangan dari OJK sebagar dasar untuk membuat kebijakan moneter berdasarkan perkembangan pasar.

Bank Indonesia bekerja sama dengan OJK melalui sebuah Memorandum of Understanding (MoU) untuk menjaga koordinasi demi tercapainya stabilitas keuangan. Hingga Mei 2019, terdapat 13 bank umum (baik swasta maupun BUMN) dalam negeri yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Selain itu bank asal luar negeri seperti Bank Victoria International, Bank Woori Saudara, dan Bank KEB HANA INDONESIA juga telah berada di bawah pengawasan OJK.

 

2. Pasar Modal

Pasar modal adalah sarana investasi yang banya dipilih oleh masyarakat. Dana yang diinvestasikan melalui pasar modal sangat besar hingga mencapai triliunan rupiah. OJK sebagai lembaga pengawas independen berupaya meningkatkan perlindungan terhadap investor yang bertransaksi  di pasar modal.

Tugas pengawasan ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), namun sejak taun 2013 sudah dilimpahkan pada OJK. Hal ini demi terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap transaks keuangan di Indonesia.

Dengan jaminan keamanan dari OJK, diharapkan pertumbuhan investor domestic akan semakin meningkat agar pasar modal dalam negeri tidak anjlok ketika ada penarikan besar-besaran (capital reversals) oleh investor asing. Hingga Desember 2018, tercatat sebanyak 124 perusahan sekuritas dan investasi telah terdaftar secara resmi di OJK. Daftar nama perusahaan dapat diunduh langsung melalui laman resmi OJK.

 

3. Jasa Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan lainnya yang juga diawasi oleh OJK adalah jasa keuangan non-bank. Berbagai jenis lembaga yang diawasi tersebut, menurut Pasal 55 UU OJK, adalah sebagai berikut.

  • Asuransi

Perusahaan asuransi dikenal memiliki banyak masalah dalam industri keuangan, terutama dalam masalah pembiayaan dan likuidasi dana konsumen. Jiwasraya dan Bumiputera adalah 2 perusahaan asuransi BUMN yang bermasalah. OJK sebagai pengawas bertugas menjamin kemananan dana konsumen pada perusahaan asuransi yang terdaftar.

Diambil dari laman resmi OJK, per 21 Desember 2015 terdapat sebanyak 136 perusahaan asuransi yang telah terdaftar secara resmi di OJK. Jumlah tersebut meliputi 76 perusahaan asuransi umum, 50 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan reasuransi, 3 perusahaan asuransi wajib, dan 2 perusahaan asuransi sosial. Daftar lengkapnya dalam diunduh di situs resmi OJK.

  • Dana Pensiun

Lembaga dana pensiun hadir untuk memberikan manfaat pensiun bagi nasabahnya. Lembaga ini harus terdaftar secara resmi di OJK untuk melindungi hak nasabah agar terhindar dari penipuan atau hal merugikan lainnya.

  • Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan lainnya seperti koperasi simpan pinjam, perusahaan finance, dan lain sebagainya juga masuk dalam pengawasan OJK untuk menjamin transaksi yang dilakukan.

  • Financial Technology

Financial technology atau fintech adalah lembaga keuangan digital yang juga tidak luput dari pengawasan OJK. Masyarakat yang sering menggunakan fintech harus berhati-hati dan bisa membedakan mana fintech legal yang terdaftar di OJK dan mana fintech ilegal yang berpotensi melakukan penipuan.

 

4. Lembaga Keuangan Khusus

Menurut laman resmi OJK, Lembaga Keuangan Khusus adalah lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat.

OJK sendiri saat ini mengawai beberapa lembaga keuangan khusus yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).

 


Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:10 PM