Mengapa asuransi sulit di klaim

MENGAPA ASURANSI SULIT DI KLAIM

Ketahui Penyebab Klaim Dipersulit

Apabila kamu mengalami kesulitan saat akan mengajukan klaim asuransi, maka langkah yang paling pertama perlu dilakukan adalah memahami apa penyebab klaim dipersulit atau ditolak. Ada beberapa alasan perusahaan asuransi menolak atau mempersulit cairnya klaim. Biasanya, ada faktor yang membuat membuat klaim asuransi dipersulit seperti kondisi polis lapse.

Polis lapse artinya polis asuransi dalam kondisi yang tidak aktif karena premi yang menunggak dan tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Jika polis asuransi mu dalam kondisi lapse atau tidak aktif maka tentunya kamu tidak bisa melakukan klaim. Namun kamu tetap bisa mendapatkan klaim apabila kamu telah memenuhi beberapa syarat diantaranya mengaktifkan kembali polis asuransi dan membayar sejumlah tunggakan.

Kondisi polis lapse ini juga bisa terjadi pada asuransi jenis unit link. Apabila kamu sering menarik nilai tunai dari investasi dan nilai tunainya tidak bisa membayarkan asuransi perlindungan maka polis asuransi mu juga bisa menjadi lapse. Selain itu, perlu kamu ketahui jika kamu tidak membayarkan premi asuransi melewati masa tenggang, maka kamu tidak akan bisa melakukan klaim apapun. Hal ini perlu kamu ketahui dan pahami, pasalnya beberapa klausul juga sudah dituliskan dengan detail pada polis. sehingga kamu perlu membaca polis asuransi yang telah dibeli dengan sangat teliti.

 

Selain kondisi polis asuransi ada juga beberapa kondisi lainnya yang mungkin bisa membuat klaim asuransi dipersulit. Beberapa kondisi tersebut diantaranya:

1.      Dokumen kurang lengkap

2.      Pengajuan klaim terlambat

3.      Wilayah perlindungan

4.      Pengecualian

5.      Kerugian yang disengaja

6.      Penyakit yang disembunyikan

7.      Melanggar hukum

 

Jika kamu telah mengajukan klaim asuransi namun masih dipersulit, Kamu mungkin bisa memeriksa kembali klausul asuransi yang ada pada polis. Apabila kondisimu di luar pengecualian dan kamu juga termasuk pemegang polis yang taat hukum, tidak pernah melanggar aturan mungkin kamu bisa melakukan langkah kedua yaitu menghubungi BMAI atau Badan Mediasi Asuransi Indonesia dan tahap terakhir adalah mengadukan persoalan ke Otoritas Jasa Keuangan.

asuransi merupakan lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi melindungi konsumen keuangan. Sehingga jika kamu tidak mendapatkan. Terang dari, maka kamu bisa mencoba untuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. tak ada salahnya jika kamu mengadukan soal ini ke OJK apabila kamu sudah bingung dan tidak bisa melakukan apa-apa lagi jika klainmu terus dipersulit oleh perusahaan asuransi.

 


Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:19 PM