HAK DAN KEWAJIAN PEMBERI DAN PEMEGANG GADAI
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
- Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila penberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya.
- Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan.
- Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk manahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentie).
Kewajiban Pemegang Gadai
- Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua atas kelalaiannya.
- Pemegang gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang yang digadaikan untuk kepentingan sendiri.
- Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi dagai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
- Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang miliknya setelah pemberi gadai melunasi hutannya.
- Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai.
- Pembari gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualan barangnya setelah dikurangi biaya pelunasan hutang, bunya dan biaya lainya.
- Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalahgunakan barangnya.
Kewajiban Pemberi Gadai
- Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telah diterimanya dari pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telah ditentukan termasuk bunga dan biaya lain yang telah ditentukan pemegang gadai.
- Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atau barang gadai miliknya, apabila dalam jangka yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi hutangnya kepada pemegang gadai.
Berakhirnya Hak Gadai
Suatu perjanjian hutang piutang pada dasarnya tidak ada yang bersifat langgeng, artinya perjanjian tersebut sewaktu-waktu akan dapat berakhir atau batal, demikian pula dengan perjanjian gadai. Namun batalnya hak gadai akan sangat berbeda dengan hak-hak lain. Sedangkan menurut Dahlan (2000), bahwa hak gadai dikatakan batal apabila :
- Hutang piutang yang telah terjadi telah dibayar dan dilunasi.
- Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu bukan lagi menjadi hak milik pemberi gadai.
- Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
- Barang gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai ataupun yang kembalinya atas kemauan yang berpiutang.
Last modified: Friday, 17 July 2020, 5:21 PM