DEFINISI DAN MANFAAT DANA PENSIUN

DEFINISI DANA PENSIUN

Dana Pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

Dana pensiun menurut undang undang nomor 11 tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas, Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan pada karyawan suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.

Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun bertujuan memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuaran ini kemudian di  investasikan lagi kedalam berbagai kegiatan perusahaan yang paling menguntungkan. Bagi perusahaan, dana pensiun yang dipungut dari karyawan suatu perusahaan tidak akan dikenakan pajak.

 

MANFAAT DANA PENSIUN

Manfaat dana pensiun bukan hanya memberikan kepastian penghasilan di masa depan, akan tetapi juga ikut memberikan motivasi untuk lebih giat bekerja dengan memberikan program jasa pensiun peserta akan merasa aman dan tenang, terutama bagi merekan yang menganggap pada saat mereka pensiun sudah tidak produktif lagi.

Penyelanggaraan program dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi.

Adanya undang-undang tentang dana pensiun ini bertujuan untuk menetapkan hak peserta, menetapkan standar peraturan yang dapat menjamin diterimanya dana-dana pensiun tepat pada waktunya, untuk memastikan manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), telah mewajibkan kepada seluruh lembaga dana pensiun untuk menyusun sekaligus menerapkan pedoman dan tata kelola dana pensiun sejak 1 Januari 2008. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua nomor KEP-136/BL/2008.


Last modified: Wednesday, 23 August 2023, 3:34 PM