TUJUAN DAN FUNGSI DANA PENSIUN

TUJUAN DANA PENSIUN

Tujuan diadakannya dana pensiun baik bagi kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Perusahaan

a. Kewajiban Moral, dimana perusahaan wajib memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan dating sehingga para pensiunan tidak lagi khawatir lagi terhadap penghasilan mereka setelah pensiun.

b. Loyalitas

Perusahaan mengharapkan loyalitas yang tinggi dari para karyawannya terhadap perusahaan mereka serta berusaha untuk meningkatkan motivasi terhadap karyawan dalam melaksanakan pekerjaan mereka sehari-hari.

c. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha untuk mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja

d. Memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah ke perusahaan dalam kurun waktu yang relatif lama

e. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya

f. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah

  1. Peserta atau karyawan

a. Rasa aman bagi peserta terhadap masa yang akan dating karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai waktu pensiun.

b. Kompensasi yang lebih baik yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mereka mencapai waktu pensiun atau berhenti bekerja.

c. Agar karyawan termotivasi untuk terus bekerja dalam kondisi yang semangat dan dengan niat yang tinggi

  1. Penyelenggara Dana Pensiun

a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan

b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah

c. Sebagai bakti sosial terhadap peserta dana pensiun

 

Fungsi Dana Pensiun

Adapun fungsi dana pensiun bagi peserta antara lain :

a. Asuransi, yaitu peserta yang meniggal dunia atau cacat sebelum waktu pensiunnya dapat diberikan uang pertanggung jawaban atas beban bersama dari dana pensiun.

b. Tabungan, yaitu iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta dana pensiun itu sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan para pesertanya.

c. Pensiun yaitu seluruh uang himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta.


Last modified: Wednesday, 23 August 2023, 3:35 PM