JENIS PENSIUN DAN JENIS DANA PENSIUN

JENIS-JENIS PENSIUN

Secara umum jenis dana pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut :

a. Pensiun Normal

Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan oleh mesing-masing perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia adalah tela berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.

b. Pensiun Dipercepat

Jenis pensiun ini untuk situasi dan kondisi tertentu, misalnya karena adalah dalam suatu perusahaan terdapat pengurangan karyawan, sehingga banyak karyawan yang dipensiunkan dini oleh perusahaan.

c. Pensiun Ditunda

Merupakan pensiunan yang diberikan kepada karyawan yang memintan pensiun sendiri, akan tetapi usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajuan tetap keluarnya dana pensiunnya baru dibayar pada saat pensiun tercapai.

d. Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya tetap dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seoalah olah karyawan tersebut pensiun di usia pensiun normal.

 

Jenis Jenis Dana Pensiun

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dapat digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu :

Jadi pengelolaan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau Lembaga Keuangan (DPLK). Perusahaan memiliki beberapa alternatif. Alternatif ini disesuaikan dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawan. Alternati dapat dipilih antara lain :

  1. Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
  2. Mengikuti program dana pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
  3. Mendirikan dana pensiun secara bersama dengan pemberi kerja

Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun lembaga keuangan dapat pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan atau DPLK

      Menurut ketentuan diatas program pensiun yang dapat dijalankan adalah sebagai berikut :

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Merupakan program pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.

  1. Program Pensiun Iuran Pasti

Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.



Last modified: Wednesday, 23 August 2023, 3:35 PM