1. Kebijakan Ekonomi

Kebijakan ekonomi adalah mengacu pada tindakan sebuah kebijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan atau keputusan di bidang ekonomi, kebijakan ini dapat pula mencakup didalamnya sistem untuk menetapkan sistem perpajakansuku bunga dan anggaran pemerintah serta pasar tenaga kerja, kepemilikan nasional, dan otonomi daerah dari intervensi pemerintah ke dalam perekonomian.

Terdapat dua kebijakan yang digunakan dan sangat berpengaruh pada kondisi perekonomian sebuah Negara yaitu Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Moneter. Kombinasi dalam penggunaan dua kebijakan ini pada suatu negara dapat mengusahakan kestabilan ekonomi dan mensejahterakan masyarakatnya.

Perekonomian harus dikembangkan berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi dan persaingan sehat dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan serta kepentingan nasional (Sumodiningrat: 1999). Perekonomian dikembangkan berorientasi pada daya saing global berbasis keunggulan komparatif, sumberdaya alam melimpah menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif dengan prinsip-prinsip dasar: mengelola secara berkelanjutan, peningkatan produktivitas nasional melalui penguasaan, penyebaran, penerapan, dan penciptaan (inovasi) ilmu pengetahuan dan teknologi; mengelola secara berkelanjutan kelembagaan ekonomi yang melaksanakan praktik terbaik dan kepemerintahan yang baik, dan mengelola secara berkelanjutan sumberdaya alam sesuai kompetensi dan keunggulan daerah. Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah kegiatan primer terutama sektor pertanian dalam arti luas dan pertambangan didorong agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis produksi secara nasional.

 

Kepentingan ini merupakan faktor strategis karena berkenaan dengan pembangunan perdesaan, pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan, serta ketahanan pangan. Daya-saing global perekonomian ditingkatkan dengan mengembangkan pola jaringan rumpun industri (industrial cluster) sebagai fondasinya, berdasarkan 3 (tiga) prinsip dasar: (1) Pengembangan rantai nilai tambah dan inovasi yang utamanya adalah pilihan terhadap arah pola pengembangan yang ditetapkan pada suatu periode tertentu; (2) Penguatan (perluasan dan pendalaman) struktur rumpun industri dengan membangun keterkaitan antarindustri dan antara industri dengan setiap aktivitas ekonomi terkait (sektor primer dan tersier, UKM maupun perusahaan penanaman modal asing); (3) Pembangunan fondasi ekonomi mikro (lokal) agar terwujud lingkungan usaha yang kondusif melalui penyediaan berbagai infrastruktur peningkatan kapasitas kolektif (teknologi, mutu, peningkatan kemampuan tenaga kerja dan infrastruktur fisik) serta penguatan kelembagaan ekonomi yang dapat menjamin bahwa peningkatan interaksi, produktivitas, dan inovasi yang terjadi, melalui persaingan sehat, dapat secara nyata meningkatkan daya saing perekonomian secara berkelanjutan. Peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dengan kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan didorong secara sinergis (hasil produksi wilayah perdesaan merupakan backward linkages dari kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan) dalam suatu „sistem wilayah pengembangan ekonomi‟. Peningkatan keterkaitan tersebut memerlukan adanya perluasan dan diversifikasi aktivitas ekonomi dan perdagangan (non-pertanian) di pedesaan yang terkait dengan pasar di perkotaan. Pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan dikendalikan dalam suatu sistem wilayah pembangunan yang berkelanjutan, melalui: (1) Penerapan manajemen perkotaan (urban-sprawl management) yang meliputi optimasi dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengamanan zona penyangga (buffer zone) di sekitar kota inti, serta peningkatan peran dan fungsi kota-kota menengah dan kecil di sekitar kota inti agar kota-kota tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dormitory town tetapi dapat menjadi kota mandiri; (2) Pengembangan kegiatan ekonomi kota (urban economic development) yang ramah lingkungan seperti industri jasa keuangan, perbankan, asuransi, industri telematika dan lain-lain; serta peningkatan kemampuan keuangan daerah perkotaan; peningkatan kemampuan keuangan daerah perkotaan; (3) Revitalisasi kawasan kota (urban revitalization) meliputi pengembalian fungsi kawasan melalui membangun kembali kawasan; peningkatan kualitas lingkungan fisik, sosial, budaya; serta penataan kembali pelayanan fasilitas publik. Percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan cepat tumbuh didorong sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi yang sinergis, tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi, tetapi lebih ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata-rantai proses industri dan distribusi.

 

Upaya ini dapat dilakukan melalui pengembangan produk unggulan daerah, serta mendorong terwujudnya koordinasi, sinkronisasi, keterpaduan dan kerjasama antar sektor, antar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung peluang berusaha dan investasi di daerah. Sektor keuangan dikembangkan agar senantiasa memiliki kemampuan di dalam menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta mampu memiliki daya tahan terhadap kemungkinan gejolak krisis melalui: implementasi sistem Jaring Pengaman Sektor Keuangan Indonesia, peningkatan kontribusi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dalam pendanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pertumbuhan perbankan nasional. Dengan demikian, setiap jenis investasi (baik jangka pendek maupun jangka panjang) akan memperoleh sumber pendanaan yang sesuai dengan karakteristik jasa keuangan. Selain itu, semakin beragamnya lembaga keuangan akan memberikan alternatif pendanaan lebih banyak bagi seluruh lapisan masyarakat. Perbaikan pengelolaan keuangan negara bertumpu pada sistem anggaran yang transparan, bertanggung jawab, dan dapat menjamin efektivitas pemanfaatan (Coe: 1989). Dalam rangka meningkatkan kemandirian, peran pinjaman luar negeri dijaga pada tingkat yang aman, sementara sumber utama dalam negeri yang berasal dari pajak terus ditingkatkan efektivitasnya.

Kepentingan utama pembiayaan pemerintah adalah penciptaan pembiayaan pembangunan yang dapat menjamin kemampuan peningkatan pelayanan publik baik di dalam penyediaan pelayanan dasar, prasarana dan sarana fisik serta ekonomi, dan mendukung peningkatan daya saing ekonomi. Kelembagaan ekonomi dikembangkan sesuai dinamika kemajuan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik di dalam menyusun kerangka regulasi dan perijinan yang efisien, efektif, dan non-diskriminatif; menjaga persaingan usaha secara sehat mengembangkan dan melaksanakan iklim persaingan usaha secara sehat dan perlindungan konsumen; mendorong pengembangan standardisasi produk dan jasa untuk meningkatkan daya saing; merumuskan strategi dan kebijakan pengembangan teknologi sesuai dengan pengembangan ekonomi nasional; dan meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sehingga menjadi bagian integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi.


Last modified: Friday, 18 November 2022, 4:07 PM