9.1. Pengertian Pinjaman
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman adalah sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga yang harus dilunasi kembali pada waktu yang dijanjikan atau dengan cara angsuran.
Pinjaman secara sederhana dapat dimaknai sebagai sebuah barang atau jasa yang menjadi kewajiban salah satu pihak untuk dibayarkan kembali kepada pihak lain, sesuai dengan perjanjian yang dibuat baik tulisan ataupun lisan. Dalam perjanjian tersebut, wajib untuk membayar kembali dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Jika dilihat dari lingkup pendanaan untuk perusahaan pembiayaan, pinjaman merupakan sejumlah dana yang dipinjamkan kepada lembaga keuangan dan debitur atau peminjam harus mengembalikan dana tersebut dengan tempo waktu tertentu. Cara mengembalikannya dapat melalui angsuran pembayaran, yang di dalamnya berupa pokok pinjaman dan bunga pinjaman.
Sedangkan pinjaman dalam lingkup bank, pinjaman seringkali disamakan dengan kredit. Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998, pinjaman memiliki arti penyediaan uang atau yang bisa disamakan dengan tagihan, berdasarkan kesepakatan, atau persetujuan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain, di mana pihak peminjam wajib membayarkan utangnya secara lunas selama jangka waktu yang ditetapkan dengan pemberian bunga.