Tahap Pemberian Failitas Kredit
Setelah melalui proses pemberian kredit dan kredit memperoleh persetujuan untuk direalisasi, maka dengan demikian nasabah dapat segara menikmati fasilitas kredit sesuai dengan kebutuhannya.
Tugas AO pada tahap ini adalah :
- Memantau perkembangan usaha debitur sesuai dengan jadwal. Bentuk dan jadwal pemantauan telah ditetapkan sesuai ketentuan masing masing bank, namun pada prinsipnya, disesuaikan dengan tingkat kelancaran pembayaran bunga/pokok kredit atau dikenal dengan istilah Kolektibiliti.
- Melakukan kunjungan setempat (on the spot) untuk memantau jalannya usaha debitur secara periodik.
- Membantu memberikan saran dan penjelasan kepada debitur sehubungan dengan jalannya usaha dan dalam kaitannya dengan aktifitas rekening pinjaman.
Last modified: Thursday, 16 November 2023, 9:51 PM