4.3 - Kas dan setara kas

Kas adalah mata uang kertas dan uang logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah milik entitas dan bebas digunakan untuk keperluan antitas itu sendiri.

Setara kas adalah kas yang telah digunakan untuk investasi yang sifatnya bersifa liquid, berjangka pendek dan cepat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.

Adapun yang termasuk setara kas antara lain :

1.     Giro pada bank

2.     Setoran dalam perjalanan

3.     Cek/giro jatuh tempo

4.     Investasi jatuh tempo

5.     Deposit on call

6.     Dll

Kas dan setara kas diakui pada saat terjadinya sebesar nilai nominal yang terjadi. Dan di CALK, kas dan setara kas harus diungkapkan mengenai rincian jenis dan jumlah kas dan setara kas, pembatasan penggunaan kas dan setara kas serta penggungkapan lainnya yang diperlukan.

Jika terjadi transaksi kas (penerimaan atau pengeluaran), harus dibuat dokumen atau voucher kas/bank (AU 12 atau AU 9) yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berwenang. Lazimnya, transaksi kas melalui voucher ini harus didukung oleh dokumen terkait misalnya daftar gaji dan upah, kuitansi, faktur, surat pengantar barang, berita acara penerimaan barang.

Oleh karena BUMN perkebunan menggunakan metode jurnal khusus (cash disbursment journal atau cash receipt journal) maka Di dalam formulirnya sudah ditentukan pos atau rekening yang diletakkan di debit atau di kredit. Misalnya untuk transaksi penerimaan kas/bank, digunakan formulir yang bertuliskan huruf tercetak berwarna merah, berarti adanya kas/bank yang masuk ke perusahaan.

Selanjutnya Di dalam formulir tersebut dituliskan rekening apa yang mengakibatkan masuknya kas/bank. Begitu pula jika tejadi penggunaan kas/bank, maka Di dalam formulir dituliskan rekening apa yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran kas/bank.

Untuk transaksi penerimaan kas/bank digunakan formulir voucher kas/bank masuk yang bertuliskan huruf tercetak berwarna merah, dengan bentuk jurnal sebagai berikut :

Debet :  Kas dan setara kas                 xxx

Kredit :            Penjualan                               xxx


Sedangkan pada saat terjadinya pengeluaran kas dan setara kas untuk pembayaran utang usaha, digunakan formulir voucher kas/bank keluar dengan bentuk jurnalnya

Debet :  Utang Usaha                            xxx

Kredit :            Kas dan setara kas                   xxx

 


Last modified: Sunday, 16 March 2025, 8:25 PM