7.4. Lanjutan Sumber Dana Asing

4. Tabungan-tabungan Lainnya

Tabungan-tabungan lainnya (saving deposits) merupakan sumber dana paling

menguntungkan, karena bunganya relatif rendah dan adanya wajib saldo minimal.

Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan Bab I pasal 1 Butir 5 :

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut

syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro,

atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (1996) : Tabungan lainnya adalah semua

tabungan pihak ketiga kepada bank yang administrasi pembukuannya dilakukan

dalam buku tabungan, menabung dan penarikan tabungan dilakukan dengan slip

tabungan dan slip penarikan yang telah disediakan bank.

31

a. Prosedur pembukaan tabungan

1) Calon nasabah menuliskan nama dan alamat pada aplikasi formulir

permohonan untuk menjadi nasabah

2) Calon nasabah menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP atau SIM)

3) Menyerahkan setoran awal minimal sesuai yang di tentukan bank

4) Membuat contoh tanda tangan pada tempat yang di tentukan bank

5) Membuat buku tabungan dengan menuliskan nama, alamat, nomor buku

tabungan, dan jumlah tabungannya.

6) Buku tabungan diserahkan kepada pemiliknya.

b. Penyetoran tabungan

1) Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja setiap hari kerja

2) Penyetoran dilakukan dengan slip setoran yang di setorkan, yaitu uang tunai,

cek/ bilyet giro kliring, transfer masuk, inkaso masuk, bunga deposito, dan lainlain.

3) Setiap menyetor, buku tabungan harus dibawa sehingga tabungan dapat

dibukukan.

c. Penarikan tabungan

1) Penariakan tabungan hanya dapat di lakukan pemiliknya

2) Maksimum penarikan sebesar saldo tabungan dikurangi saldo wajib

3) Penarikan tabungan dilakukan dengan slip penarikan atau ATM card

4) Jika penarikan dilakukan dengan slip penarikan, buku tabungan harus dibawa

5) Slip penarikan harus ditandatangani pemilik serta memperlihatkan kartu

identitas diri (KTP/SIM)

6) Jumlah penarikan harus dibukukan pada buku tabungan.

d. Alasan penutupan tabungan

1) Tabungan akan ditutup karena saldonya nol

2) Tabungan akan ditutup atas permintaan pemiliknya

3) Tabungan ditutup oleh bank karena saldo minimum kurang

4) Tabungan ditutup karena pemiliknya meninggal dunia.

5. Pinjaman dari LKB dan LKBB

Dana asing bank berasal dari pinjaman antar Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

6. Otoritas Penagihan

Dana asing bank dapat di peroleh apabila suatu bank mendapat otoritas penagihan

kepentingan dari suatu perusahaan / lembaga.

7. Penjualan Surat-surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Penerbitan dan penjualan surat-surat berharga merupakan sumber dana bagi suatu

bank, misalnya cek penjualan (traveller cheque), Letter of Credit, dan Obligasi.

a. Cek penjualan (TC) baru diterbitkan oleh suatu bank setelah pemesannya

membayar/ menyetorkan secara efektif total nilai nominal buku cek perjalanan.

32

b. Letter of Credit (L/C) akan diterbitkan opening bank biasanya setelah

importirnya menyetor X% dari nilai transaksi.

c. Obligasi adalah bukti utang emiten yang mengandung janji pembayaran bunga

atau janji lain serta pelunasan pokok pinjamannya dilakukan pada tanggal jatuh

tempo, sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.

8. Sumber-sumber lainnya

Sumber-sumber lain ini berasal dari pelaksanaan lalu lintas pambayaran (LLP)

seperti wesel cek dan bank garansi yang jaminannya di berikan kontraktor

(terjamin) berupa uang tunai, hibah, dan sumbangan.

Last modified: Saturday, 21 September 2024, 4:47 AM