3.8 Lingkup Kompetensi Psikolog



Lingkup kompetensi lulusan yang menjadi Psikolog, meliputi 7 aspek, yaitu:

1. PROFESIONALISME

Melakukan praktik psikologi sesuai dengan keahlian, tanggung jawab, kolegial, etika psikologi dan undang-undang yang terkait dengan profesi psikologi

2. PENGUASAAN ILMU PENGETAHUAN PSIKOLOGI DAN DASAR DASAR KEILMUAN JENJANG MAGISTER

Menguasai dasar keilmuan strata magister dan ilmu psikologi yang relevan sebagai dasar profesionalisme serta pengembangan ilmu psikologi

3. ASESMEN PSIKOLOGI

Upaya pemeriksaan psikologi yang mencakup penerapan metode diagnostik psikologi (mencakup observasi, wawancara dan alat-alat tes psikologi) melakukan interpretasi hasil asesmen serta menyusun laporan pemeriksaan psikologis secara integratif sesuai dengan mayoring (kekhususan utama) bidang psikologi yang dipilih.

4. INTERVENSI PSIKOLOGI

Upaya meningkatkan kesejahteraan psikologis individu, kelompok, komunitas dan organisasi berdasarkan hasil asesmen psikologi melalui pendekatan konsultasi psikologi, konseling psikologi, psikoterapi, pelatihan sesuai dengan mayoring bidang psikologi yang dipilih.

Proses intervensi meliputi perancangan, penerapan dan penilaian mengenai upaya mengatasi masalah psikologis yang dialami atau pengembangan.

5. MANAJEMEN PRAKTIK

Mengelola pelayanan dan praktik psikologi sesuai dengan kode etik psikologi Indonesia secara bertanggung jawab

6. PENELITIAN TERAPAN (APLIKASI ILMU)

Merancang dan melaksanakan penelitian terapan yang berkenaan dengan profesi psikologi serta menyusun laporannya

Last modified: Friday, 17 October 2025, 9:02 AM