3.8 Lingkup Kompetensi Psikolog

Lingkup kompetensi lulusan yang menjadi Psikolog, meliputi 7 aspek, yaitu:
1. PROFESIONALISME
Melakukan praktik psikologi sesuai dengan keahlian, tanggung jawab, kolegial, etika psikologi dan undang-undang yang terkait dengan profesi psikologi
2. PENGUASAAN ILMU PENGETAHUAN PSIKOLOGI DAN DASAR DASAR KEILMUAN JENJANG MAGISTER
Menguasai dasar keilmuan strata magister dan ilmu psikologi yang relevan sebagai dasar profesionalisme serta pengembangan ilmu psikologi
3. ASESMEN PSIKOLOGI
Upaya pemeriksaan psikologi yang mencakup penerapan metode diagnostik psikologi (mencakup observasi, wawancara dan alat-alat tes psikologi) melakukan interpretasi hasil asesmen serta menyusun laporan pemeriksaan psikologis secara integratif sesuai dengan mayoring (kekhususan utama) bidang psikologi yang dipilih.
4. INTERVENSI PSIKOLOGI
Upaya meningkatkan kesejahteraan psikologis individu, kelompok, komunitas dan organisasi berdasarkan hasil asesmen psikologi melalui pendekatan konsultasi psikologi, konseling psikologi, psikoterapi, pelatihan sesuai dengan mayoring bidang psikologi yang dipilih.
Proses intervensi meliputi perancangan, penerapan dan penilaian mengenai upaya mengatasi masalah psikologis yang dialami atau pengembangan.
5. MANAJEMEN PRAKTIK
Mengelola pelayanan dan praktik psikologi sesuai dengan kode etik psikologi Indonesia secara bertanggung jawab
6. PENELITIAN TERAPAN (APLIKASI ILMU)
Merancang dan melaksanakan penelitian terapan yang berkenaan dengan profesi psikologi serta menyusun laporannya