1.1. PENGERTIAN PAJAK
Banyak pakar ilmu hukum pajak dari dalam dan luar negeri yang memberikan definisi pajak, di antaranya menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya ”Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (1990:5):
”Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”
Pajak menurut UU RI NO. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yaitu, perpajakan adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian dan ciri-ciri pajak sebagai berikut:
1. Dipungut oleh negara (diwakili oleh pemerintah pusat maupun daerah ) sesuai amanat undang-undang, dan bersifat memaksa atau wajib. Dan itu pula sebabnya pembayar pajak disebut dengan Wajib Pajak
2. Tidak mendapat kontraprestasi langsung
3. Digunakan membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Rakyat mendapatkan pelayanan dari negara dalam bentuk barang-barang dan jasa-jasa publik yang dibiayai dengan pajak, misalnya: jalan, jembatan, kantor-kantor pemerintahan, pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan atau keamanan dan ketertiban.
Dengan membayar pajak, masyarakat telah ikut berpartisipasi dan bergotong royong dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kewajiban perpajakan tersebut muncul dari ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.