Tata kelola perusahaan

z

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan salah satu unsur penting dalam pengembangan sebuah perusahaan. Hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari praktik bisnis demi mewujudkan kelangsungan usaha.

Kesadaran untuk mengimplementasikan sistem Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi hal krusial dan fundamental guna melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Perusahaan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan segenap insan Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG dengan berlandaskan pada nilai-nilai pokok yang tertuang dalam Budaya Kerja Perusahaan.

Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam organisasi akan menciptakan Perusahaan yang transparan dan terpercaya serta memiliki manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan. Penerapan GCG yang baik juga akan memperkokoh kepercayaan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk mewujudkannya, Perusahaan menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Langkah ini ditempuh agar Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (GRC) yang sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan organisasi mencapai kelangsungan hidup Perusahaan.

Tujuan penerapan GCG yang baik di lingkungan Perusahaan, di antaranya: 

1.    Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara pemegang saham, Dewan Komisaris,Direksi, karyawan, klien, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan.

2.    Mendorong dan mendukung perkembangan Perusahaan.

3.    Mengelola sumber daya secara lebih baik.

4.    Mengelola risiko secara lebih baik.

5.    Meningkatkan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

6.    Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan.

7.    Meningkatkan citra Perusahaan menjadi lebih baik.

Mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aktivitas unit dan lini bisnis agar selalu tumbuh berkembang dalam menghadapi berbagai perubahan. Prinsip-prinsip tersebut dikenal dengan sebutan TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, Fairness).

Transparency (Transparansi) : Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. 

Accountability (Akuntabilitas) : Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

Responsibility (Tanggung jawab) : Yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Independence (Independensi) : Yakni pengelolaan perusahaan secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fairness (Keadilan) : Yakni perlakuan yang sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Last modified: Tuesday, 27 September 2022, 6:29 PM