1.3 Hubungan Akuntansi Pajak dan Akuntansi Komersial
Hubungan Akuntansi Perpajakan dan Akuntansi Komersial
Secara umum akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian apabila terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, maka untuk keperluan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, Undang-undang dan ketentuan perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi.
Tujuan Akuntansi Komersial untuk menyediakan lap. & informasi keu kpd pihak internal & eksternal
berdasarkan prinsip-2 akunt. Yg lazim (PSAK di Indonesia),, sedangkan
Tujuan Akuntansi Perpajakan adalah menyajikan
lap.keu.
dan informasi
keu lainnya
kpd administrasi pajak (berdasarkan UU Pajak di Indonesia)
Bila terjadi ketdk-sesuaian antara UU Pajak dan
standar akuntansi yg berlaku
umum à UU Pajak
punya prioritas utk dipatuhi diatas praktek & kelaziman akuntansi..
Last modified: Friday, 17 October 2025, 6:14 PM