1.3 Hubungan Akuntansi Pajak dan Akuntansi Komersial

Hubungan Akuntansi Perpajakan dan Akuntansi Komersial


Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi keuangan yang menekankan pada penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan.

Secara umum akuntansi komersial disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun, untuk kepentingan perpajakan, akuntansi komersial harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian apabila terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, maka untuk keperluan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak, Undang-undang dan ketentuan perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi.

Tujuan Akuntansi Komersial untuk menyediakan lap.  & informasi keu kpd pihak internal & eksternal  berdasarkan prinsip-2 akunt. Yg lazim (PSAK di  Indonesia),, sedangkan 
Tujuan Akuntansi Perpajakan adalah menyajikan  lap.keu. dan informasi keu lainnya kpd  administrasi pajak (berdasarkan UU Pajak di  Indonesia)

Bila terjadi ketdk-sesuaian antara UU Pajak dan  standar akuntansi yg berlaku umum à UU Pajak  punya prioritas utk dipatuhi diatas praktek &  kelaziman akuntansi..

Last modified: Friday, 17 October 2025, 6:14 PM