1.4 Pembukuan dan Pencatatan
Pengertian Pembukuan
Pembukuan merupakan proses pencatatan semua transaksi perusahaan disertai dengan bukti-bukti yang akurat dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan. Dari definisi tersebut dapat kita samakan antara pembukuan dengan akuntansi itu sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Lalu pada Pasal 28 ayat (2)disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sedangkan ketentuan mengenai wajib pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa sesungguhnya baik wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WPB) diwajibkan untuk melakukan pembukuan.
Pengertian Pencatatan
Namun, bagi WPOP yang peredaran bruto atau penjualan brutonya selama satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dapat menggunakan pencatatan.
Pencatatan merupakan proses menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan penghasilan ini biasanya berdasarkan estimasi atau perkiraan dari wajab sendiri. Hal ini diperbolehkan karena alasan kurangnya pengetahuan mengenai akuntansi itu sendiri. Sehingga dalam pencatatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan akurat. Namun bagi WPOP yang memilih sendiri untuk menggunakan pembukuan dalam melaporkan kekayaan dan penghasilannya juga diperbolehkan.
Pembukuan merupakan proses pencatatan semua transaksi perusahaan disertai dengan bukti-bukti yang akurat dan diakhiri dengan pembuatan laporan keuangan. Dari definisi tersebut dapat kita samakan antara pembukuan dengan akuntansi itu sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Lalu pada Pasal 28 ayat (2)disebutkan bahwa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sedangkan ketentuan mengenai wajib pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan di atas jelas bahwa sesungguhnya baik wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WPB) diwajibkan untuk melakukan pembukuan.
Pengertian Pencatatan
Namun, bagi WPOP yang peredaran bruto atau penjualan brutonya selama satu tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dapat menggunakan pencatatan.
Pencatatan merupakan proses menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Penghitungan penghasilan ini biasanya berdasarkan estimasi atau perkiraan dari wajab sendiri. Hal ini diperbolehkan karena alasan kurangnya pengetahuan mengenai akuntansi itu sendiri. Sehingga dalam pencatatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang jelas dan akurat. Namun bagi WPOP yang memilih sendiri untuk menggunakan pembukuan dalam melaporkan kekayaan dan penghasilannya juga diperbolehkan.
Last modified: Friday, 17 October 2025, 6:14 PM