4.1 Pengertian Akuntansi PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan PPh Pasal 22 adalah pajak yang dibebankan kepada badan usaha, baik milik Pemerintah (BUMN) maupun swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, ataupun re-impor atau pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Jadi Akuntansi PPh Pasal 22 adalah bagaimana proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 22.  


Last modified: Tuesday, 28 October 2025, 6:03 PM