5.1 Pengertian Akuntansi PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan PPh yang dilakukan atas penghasilan (dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 serta sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21) dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. 

Jadi Akuntansi PPh Pasal 23 adalah bagaimana proses pencatatan transaksi kaitannya dengan PPh Pasal 23.

Last modified: Friday, 31 October 2025, 6:11 PM