5.5 Akuntansi PPh Pasal 23
5.5 Akuntansi PPh Pasal 23
Ketika perusahaan menerima penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty dan sebagaimana yang telah diatur dalam peratuan menteri keuangan, maka perusahaan akan dipotong PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang memberikan penghasilan tersebut. Oleh karena itu ketika perusahaan menerima penghasilan ini maka perusahaan akan mencatat sebagai berikut:
Bagi perusahaan yang memungut PPh Pasal 23 atas penghasilan yang berasal dari deviden, bunga, royalty dan sebagaimana yang telah diatur dalam peratuan menteri keuangan dari perusahaan yang menerimanya. Selain itu perusahaan ini mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut. Maka perusahaan akan mencatat sebagai berikut:
Biaya Deviden/Sewa/Bunga xxx
Kas xxx
(Mencatat pengeluaran deviden, sewa, lainnya)
Kas xxx
Hutang PPh Pasal 23 xxx
(Mencatat pemungutan PPh Pasal 23)
Hutang PPh Pasal 23 xxx
Kas xxx
(Mencatat pembayaran PPh Pasal 23)
Contoh 1:
PT. ABC membayar jasa service kepada CV. Service sebesar Rp 3.000.000,-
Jawab:
Pada contoh ini PT. ABC merupakan pemungut PPh pasal 23 atas jasa service tersebut. Besarnya PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
a. Jika CV. Service mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 adalah
PPh pasal 23 = 2% X Rp 3.000.000,-
PPh Pasal 23 = Rp 60.000,-
b. Jika CV. Service tidak mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 adalah
PPh pasal 23 = 100% X 2% X Rp 3.000.000,-
PPh Pasal 23 = Rp120.000,-
- Jurnal bagi CV. Service (Penerima Jasa) :
- Mencatat penerimaan pendapatan jasa service dan pemungutan PPh Pasal 23
Kas Rp 3.000.000
PPh Pasal 23 dibayar dimuka Rp 60.000
Pedapatan Service Rp 2.940.000
- Jurnal bagi PT. ABC (Pembayar Jasa/Pemotong PPh 23) :
- Mencatat pembayaran jasa service dan pemotongan PPh Pasal 23
Biaya Service Rp 3.000.000
Hutang PPh Pasal 23 Rp 60.000
Kas Rp 2.940.000
- Mencatat pembayaran PPh 23
Hutang PPh Pasal 23 Rp 60.000
Kas Rp 60.000
Contoh 2:
Pada tanggal 20 Januari 2025 PT. XYZ menerima penghasilan Deviden dari PT. BCA sebesar Rp 130.000.000,-. Tanggal 2 Februari 2025 PT. BCA menyetor Pajak yang telah dipotong atas penghasilan tersebut. Berapakah besar PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan bagaimanakah pencatatan atas transaksi tersebut ?
Jawab:
Pada contoh ini PT. BCA merupakan pemungut PPh pasal 23 atas penghasilan Deviden tersebut. Besarnya PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
a. Jika PT. XYZ mempunyai NPWP maka besarnya PPh pasal 23 adalah
Deviden Rp 130.000.000
PPh pasal 23 = 15% X Rp 130.000.000,-
PPh Pasal 23 = Rp 19,500.000,-
- Jurnal bagi PT. XYZ
20/1 Mencatat penerimaan deviden
Kas Rp 110.500.000
PPh Pasal 23 dibayar dimuka Rp 19.500.000
Pedapatan Deviden Rp 130.000.000
- Jurnal bagi PT. BCA
20/1 Mencatat Pembayaran Deviden dan Pemotongan PPh Pasal 23
Laba Ditahan Rp 130,000,000
Hutang PPh Pasal 23 Rp 19,500,000
Kas Rp 130,000,000
2/2 Mencatat pembayaran PPh Pasal 23
Hutang PPh Pasal 23 Rp 19.500.000
Kas Rp 19,500,000
Contoh 3:
PT. LIMBAH menandantangi kontrak kerja sama dengan PT. ABC untuk pengolahan limbah dengan teknik sanitary landfill di 20 lokasi dengan imbalan jasa yang diterima oleh PT. LIMBAH sebesar Rp50.000.000 .
Berapa nilai besaran PPh 23 yang dipotong klien dan bagaimana pencatatan jurnalnya?
Jasa Rp 50.000.000
PPh 23 = 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000
- Jurnal bagi PT. LIMBAH (Penerima Jasa)
Kas Rp 49.000.000
PPh 23 Dibayar Dimuka Rp 1.000.000
Pendapatan Jasa Rp 50.000.000
- Jurnal bagi PT. ABC (Pembayar Jasa/ Pemotong PPh 23)
- Mencatat Pembayaran Jasa dan Pemotongan PPh Pasal 23
Biaya Jasa Rp 50.000.000
Hutang PPh Pasal 23 Rp 1.000.000
Kas Rp 49.000.000
- Mencatat pembayaran PPh Pasal 23
Hutang PPh Pasal 23 Rp 1.000.000
Kas Rp 1.000.000