10.1 Pengertian Akuntansi PPh Badan

PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan.

Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha

Jenis-Jenis Badan : perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun dan sebagainya.

Akuntansi PPh Badan adalah proses pencatatan, pengukuran, pengakuan, dan pelaporan kewajiban serta beban Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi tanggungan suatu badan usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (terutama PPh Badan/PPh Pasal 25,28A dan 29).


Last modified: Wednesday, 3 December 2025, 7:11 PM