1.2 Bentuk Persekutuan

BENTUK PERUSAHAAN

Perusahaan yang berdiri di Indonesia secara umum terbagi atas 3 (tiga) bentuk yang didasarkan kepada kepemilikan dan pengelolaan serta tanggung jawabnya.

1.        Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang didirikan oleh seorang individu dan dikelola sendiri dengan tujuan untuk memperoleh laba yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Keuntungan dari bentuk perusahaan ini adalah mudah dalam pendirian, pengelolaan dan juga pembubarannya oleh karena keputusan berdasarkan keinginan dari perseorangan.

2.        Persekutuan (Partnership)

Kepemilikan tunggal memiliki keterbatasan seperti modal terbatas, kemampuan manajerial terbatas, dan kapasitas menangggung risiko terbatas. Karenanya, ketika sebuah bisnis berkembang atau ketika akan didirikan pada skala yang membutuhkan lebih banyak modal dan melibatkan lebih banyak risiko maka dua orang atau lebih bergandengan tangan untuk menjalankannya. Mereka setuju untuk berbagi modal, manajemen, risiko dan keuntungan bisnis. Hubungan timbal balik berdasarkan pada perjanjian tertulis atau lisan di antara orang-orang ini disebut sebagai Persekutuan. Orang-orang yang telah menjalin kemitraan secara individual dikenal sebagai sekutu dan secara kolektif disebut perusahaan.

Persekutuan (Partnership) adalah perusahaan yang didirikan oleh gabungan (asosiasi) dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan usaha secara bersama dengan tanggung jawab bersama hingga aset pribadi.


Last modified: Thursday, 29 October 2020, 10:23 PM