12.5 Objek PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN PBB

§Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
§Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
§Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
§Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
§Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Last modified: Thursday, 3 June 2021, 9:05 AM